
Berniat Cicil Laptop Pakai Pinjol? Waspada Pinjol Ilegal, PT Nisrina Baidha Pertiwi Pinjaman Online Apakah Aman?
Novemberian.com – Fenomena maraknya layanan pinjaman online ilegal kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya keluhan terhadap PT Nisrina Baidha Pertiwi yang diduga menjalankan praktik mencurigakan.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan cepat, banyak pihak tergoda untuk menggunakan layanan pinjaman daring tanpa memverifikasi legalitasnya.
Keberadaan pinjaman online ilegal sering kali mengecoh dengan tampilan profesional dan janji pencairan instan.
Namun, tak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak dalam jeratan utang karena minimnya informasi dan edukasi tentang keamanan finansial digital.
PT Nisrina Baidha Pertiwi menjadi perbincangan hangat setelah berbagai keluhan muncul di ruang digital terkait layanan yang mereka tawarkan.
Perusahaan ini diduga meminta calon peminjam mentransfer biaya administrasi sebelum dana dicairkan, sebuah metode yang kerap kali dikaitkan dengan praktik penipuan.
Berdasarkan laporan dari KoranBandung.co.id, perusahaan tersebut juga memiliki rekam jejak yang tidak transparan.
Komentar negatif dari para pengguna bermunculan di berbagai platform, termasuk Facebook dan Google Review.
Sebagian besar mengeluhkan tidak adanya pencairan dana meskipun sudah membayar sejumlah biaya di awal.
Berbeda dengan lembaga keuangan resmi yang memotong biaya langsung dari jumlah pinjaman, model bisnis yang digunakan oleh PT Nisrina Baidha Pertiwi justru meminta pembayaran di muka.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang mengajukan pinjaman Rp5.000.000, lembaga resmi akan langsung memotong biaya administrasi dari jumlah tersebut dan mencairkan sisanya ke rekening nasabah.
Namun pada kasus PT Nisrina Baidha Pertiwi, calon peminjam justru diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu tanpa jaminan pencairan.
Praktik seperti ini sangat rentan disalahgunakan dan menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap entitas pinjaman yang tidak terdaftar secara resmi.
Pinjaman legal hanya diperbolehkan mengakses data tertentu pada ponsel pengguna, seperti kamera, lokasi, dan mikrofon, sesuai dengan kebutuhan verifikasi identitas.
Sebaliknya, aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses luas ke seluruh data pribadi, termasuk kontak dan galeri foto, yang rawan digunakan untuk intimidasi.
Modus ini menjadi salah satu bentuk teror digital yang dapat berdampak serius secara psikologis.
Selain akses data yang berlebihan, pinjol ilegal juga dikenal dengan bunga mencekik.
Dalam beberapa kasus, bunga yang dibebankan bisa mencapai puluhan persen per bulan, belum termasuk penalti keterlambatan dan biaya tambahan lainnya yang sering kali tidak dijelaskan di awal.
Pengguna yang gagal membayar pinjaman tepat waktu juga rentan mendapatkan tekanan dari penagih utang yang tidak beretika.
Mereka bahkan dapat menghubungi kerabat peminjam secara sembarangan untuk mempermalukan atau menekan secara emosional.
Dalam konteks PT Nisrina Baidha Pertiwi, masyarakat mengaku tidak memperoleh informasi yang transparan mengenai prosedur pinjaman maupun kebijakan perusahaan.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip transparansi yang diwajibkan oleh OJK terhadap seluruh penyelenggara pinjaman berbasis teknologi.
Sayangnya, tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan memadai untuk membedakan pinjaman legal dan ilegal.
Minimnya literasi keuangan digital menjadi salah satu faktor utama mengapa pinjol ilegal terus tumbuh subur di Indonesia.
Situasi ini menunjukkan pentingnya edukasi publik secara masif agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam praktik keuangan yang merugikan.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK atau asosiasi fintech yang terdaftar.
Hindari tergiur dengan janji manis pencairan cepat tanpa proses verifikasi yang jelas.
Pastikan juga untuk membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum menyetujui kontrak pinjaman apa pun.
Layanan pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan yang mempermudah, bukan mempersulit atau menjebak pengguna.
Maka dari itu, penting bagi setiap individu untuk menempatkan keamanan finansial sebagai prioritas utama.
Jika ragu, lebih baik berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ahli keuangan sebelum mengambil keputusan.
PT Nisrina Baidha Pertiwi saat ini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan yang berkembang.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan selektif dalam memilih layanan pinjaman berbasis aplikasi digital agar tidak menjadi korban selanjutnya.***